Home » » TIDAK SENGAJA MENABRAK, HARUSKAH DIHUKUM ?

TIDAK SENGAJA MENABRAK, HARUSKAH DIHUKUM ?

TIDAK SENGAJA MENABRAK, HARUSKAH DIHUKUM ?




بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Tanya Jawab Dengan Ustadz Muhammad Ayyub, Lc

� SOAL �

Assalamualaikum ustadz, saya mau bertanya.. kalau menabrak seseorang tidak sengaja karena pengemudinya mengantuk apakah boleh dihukum ustadz? [081291065xxx]

� JAWAB �

Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh


Dalam Islam orang yang menabrak dalam keadaan ngantuk yang menyebabkan korbannya meninggal masuk dalam kategori alqatlul khatha` (pembunuhan tidak sengaja). Pembunuhan tidak sengaja dalam Islam juga terkena aturan hukum, dan hukumannya adalah seperti yang difirmankan Allah ta'ala sebagai berikut;

وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَئًا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ أَن يَصَّدَّقُوا.

“Dan barangsiapa membunuh seorang mu’min dengan tidak sengaja, (hendaklah) ia memerdekakan seorang budak yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya, kecuali jika mereka bersedekah (tidak mengambilnya).” (QS. An Nisa:92)

Adapun besaran diyatnya adalah seperti yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam;

فِي النَّفْسِ مِئَةٌ مِنَ الإِبِلِ

“Diyat nyawa adalah seratus ekor unta.” (HR. An-Nasai).

Adapun jika korban tidak sampai meninggal dunia namun kehilangan salah satu anggota tubuhnya atau tetap ada namun kehilangan fungsi maka si penabrak terkena hukuman diyat sebagaimana yang telah dirincikan oleh syariat.

☑ Mestikah dipenjara?

Jika aturan syariat telah berlaku atas orang tersebut seperti yang kami jelaskan di atas maka hukuman dari pemerintah sudah tidak diperlukan lagi.

☑ Tidak hanya sebatas pada nyawa tapi juga harta benda.

Penerapan hukum untuk orang yang tidak sengaja tidak hanya berlaku pada kasus nyawa tetapi juga berlaku pada harta benda. Ibnul Arabi Al-Maliki berkata;

"ومن استهلك عرَضًا أو أتلفه، فعليْه قيمتُه أو مثلُه في الموضعِ الذي استهْلكه فيه أو أتْلفه، سواءٌ كان عمدًا أو خطأً؛ إذ العمد والخطأ في أمْوال الناس سواءٌ، وسواء كان بالغًا أو غيرَ بالغٍ، وسواءٌ باشرَ أو تسبَّب على المشْهور".

"Barangsiapa yang merusak atau menghilangkan suatu barang maka ia berkewajiban mengganti nilainya atau menggantinya dengan barang yang semisal sesuai kadar yang ia rusak atau yang ia hilangkan; baik itu dilakukan karena sengaja atau karena kekeliruan (tidak sengaja) lantaran kesengajaan dan ketidaksengajaan sama saja jika urusannya terkait dengan harta orang, begitu juga pelakunya baligh atau tidak baligh atau dirinya menjadi penyebab langsung atau bukan (semuanya harus mengganti) demikian menurut pendapat yang masyhur."

Demikian

���

Sumber : Grup Facebook
Thanks for reading TIDAK SENGAJA MENABRAK, HARUSKAH DIHUKUM ?

« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

0 komentar:

Post a Comment